Rabu, 04 Mei 2011

PUSAT PELAYANAN KESEHATAN POLINDES

1.Defenisi Polindes
Merupakan salah satu bentuk UKBM (Usaha Kesehatan Bagi Masyarakat) yang didirikan masyarakat oleh masyarakat atas dasar musyawarah, sebagai kelengkapan dari pembangunan masyarakat desa, untuk memberikan pelayanan KIA-KB serta pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan kemampuan Bidan.
Suatu tempat yang didirikan oleh masyarakat atas dasar musyawarah sebagai kelengkapan dari pembangunan kesmas untuk memberikan pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB) dikelola oleh bidan desa (bides) bekerjasama dengan dukun bayi dibawah pengawasan dokter puskesmas setempat
.
2.Fungsi Polindes
·         Sebagai tempat pelayanan KIA-KB dan pelayanan kesehatan lainnya.
·         Sebagai tempat untuk melakukan kegiatan pembinaan, penyuluhan dan konseling KIA.
·          Pusat kegiatan pemberdayaan masyarakat
·         Sebagai tempat pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan.
·         Sebagai tempat untuk konsultasi, penyuluhan dan pendidikan bagi masyarakat, dukun bayi dan kader
.
3.Tujuan Polindes
Ø  Meningkatnya jangkauan dan mutu pelayanan KIA-KB termasuk pertolongan dan penanganan pada kasus gagal.
Ø  Meningkatnya pembinaan dukun bayi dan kader kesehatan.
Ø  Meningkatnya kesempatan untuk memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan bagi ibu dan keluarganya.
Ø  Meningkatnya pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangan bidan.
Ø  Meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan ANC dan partus normal di tingkat desa,
Ø  meningkatkan pembinaan dukun bayi oleh bidan desa.
Ø  Meningkatkan yankes bayi dan anak sesuai dengan kewenangannya

4.Syarat-Syarat Polindes
  1. Adanya bidan desa yang bekerja penuh untuk mengelola polindes.
  2. Lokasi mudah dijangkau dan dapat dijangkau dengan kendaraan roda empat.
  3. Adanya tempat untuk melakukan pertolongan persalinan dan perawatan postpartum minimal satu tempat tidur.
5.Latar Belakang Terbentuknya Polindes
  1. Menurunkan Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI).
  2. Keterbatasan pelayanan di posyandu.
  3. Mendekatkan serta memeratakan yankes kepada masyarakat sehingga ditempatkan bidan desa.
  4. Tugas pokok bidan di desa.
6.Prinsip-Prinsip Polindes
A.    Merupakan bentuk UKBM di bidang KIA-KB.
B.     Polindes dapat dirintis di desa yang telah mempunyai bidan yang tinggal di desa.
C.     Memiliki tingkat peran serta masyarakat yang tinggi, berupa penyediaan tempat        untuk pelayanan KIA, khususnya pertolongan persalinan, pengelolaan polindes, penggerakan sasaran dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas bidan di desa.
D.    Dalam pembangunan fisik polindes dapat berupa ruang/ kamar yang memenuhi     persyaratan sehat, dilengkapi sarana air bersih, maupun peralatan minimal yang dibutuhkan.
E.     Kesepakatan dengan masyarakat dalam hal tanggung jawab penyediaan dan pengelolaan tempat, dukungan operasional dan tarif pelayanan kesehatan di polindes.
F.      Menjalin kemitraan dengan dukun bayi.
G.    Adanya polindes tidak berarti bidan hanya memberi pelayanan di dalam gedung.

7. Kegiatan polindes :
  1. Pemeriksaan kehamilan, termasuk pemberian imunisasi pada ibu hamil, deteksi dini resti kehamilan.
  2. Menolong persalinan normal dan resiko sedang.
  3. Memberikan yankes pada ibu nifas dan menyusui.
  4. Memberikan yankes pada neonatal, bayi, balita, anak pra sekolah, imunisasi dasar pada bayi.
  5. Memberikan pelayanan KB.
  6. Mendeteksi dan memberikan pertolongan pertama pada kehamilan dan persalinan yang resti baik bagi ibu maupun bayinya.
  7. Menampung rujukan bagi dukun bayi dan kader kesehatan.
  8. Merujuk kelainan ke fasilitas kesehatan yang lebih mampu.
  9. Melatih dan membina dukun bayi maupun kader.
  10. Mencatat dan melaporkan kegiatan yang dilaksanakan pada puskesmas
8.Sistem Rujukan Di Polindes
            Sistem rujukan di polindes dapat dilakukan:
1.ke puskesmas(kecamatan)
2.rumah sakit tipe C/D(kabupaten)
3.rumah sakit tipe B(propinsi)
4.rumah sakit tipe A(pusat)

9.Sistem Pencatatan Dan Pelaporan Terpadu Polindes
Pencatatan dan pelaporan Polindes dilaksanakan seperti yang berlaku untuk praktik bidan secara perorangan yang terdapat pada pasal 27 Bab VII Permenkes No 900 / Menkes / SK / VII / 2002
Yaitu:         
1.      Dalam melakukan prakteknya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberiakan.
2.      Pelaporan sebagaimana dimaksud ayat(1)dilaporkan kepuskesmas di tembusan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota stempel
3.      Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)tercantum dalam lampiran IV keputusan ini:
*      Dalam melaksanakan pelayanan kebidanan,bidan harus melaksanakan pencatatan hasil pelayanan,baik berupa rakam medis kebidanan untuk setiap pasien maupun rekapitulasi hasil pelayanan sebagai dasar untuk pembuatan laporan.
*      Bidan setiap memberiakn pelayanan kebidanan harus sesuai peraturan yang berlaku:
a.       Identitas pasien
b.      Data kesehatan
c.       Data persalinan
d.      Data bayi yang dilahirkan (panjang badan dan berat badan)
e.       Tindakan dan obat yang diberikan
*      Bidan sedapat mungkin memberikan kartu menuju sehat(KMS)balita dan KMS ibu ibu hamil atau KIA,yang telah diisi dengan hasil pemerikasaan kepada setiap balita dan ibu hamil untuk dibawa pulang
*      Pelaporan yang dilakukan dengan mengikuti ketentuan program pemerintah,khusus dalam pelayanan KIA dan KB,pelaporan ditujukan kepada puskesmas setempat,sebulan sekali.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar